Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong merupakan peraturan dasar yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan penyelenggaraan institusi. Dokumen ini mengatur identitas perguruan tinggi, pelaksanaan tridarma, sistem pengelolaan, susunan organisasi, tata kelola akademik, sumber daya manusia, kerja sama, serta arah pengembangan institusi sesuai visi dan misi Politeknik KP Sorong.
Statuta Politeknik KP Sorong ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung peningkatan pengelolaan, penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik KP Sorong.
Dasar Hukum
Penyusunan Statuta Politeknik KP Sorong berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, kelembagaan pemerintah, dan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan.
DokumenĀ Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020
