Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Merupakan Program Yang Penting Dan Wajib Dilaksanakan Oleh Semua Institusi Yang Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Yang Mengatur Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adapun Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Telah Diatur Sesuai Dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 62 Tahun 2016 Tentang Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan Dan Implementasi Sistem Penjamin Mutu Merupakan Aspek Yang Menentukan Untuk Meningkatkan Daya Saing Suatu Perguruan Tinggi.
Jl. Kapitan Patimura Suprau Distrik Maladummes Kota Sorong Prov Papua Barat Daya
polteksorong@kkp.go.id
+62 813-1025-3482
© 2026 spmi. Built using WordPress and the Mesmerize Theme